KEMANA DANA DISALURKAN?

Sebagaimana yang tertuang dalam program I’thoul Mustahiq (Program Penyaluran Kepada Yang Berhak) Lazis-NU Jombang selama ini menyalurkan dana zakat, infaq dan shodaqoh kepada (1) mustahiq konsumtif, (2) mustahiq produktif dan, (3) mustahiq untuk peningkatan kapasitas.

Mustahiq konsumtif adalah mustahiq yang akan diberi barang-barang atau uang zakat, infaq dan shodaqoh untuk kebutuhan-kebutuhan konsumsi atau kebutuhan sekali habis dalam program NU'care, misalnya untuk makan, minum, pakaian dan papan (rumah). Barang-barang konsumsi ini, berupa sembilan bahan pokok (sembako), air bersih, obat-obatan, pakaian baru dan lama layak pakai, serta pembenahan rumah (bedah rumah). Barang-barang tersebut didistribusikan bagi yang berhak terutama di wilayah-wilayah kantong kemiskinan, wilayah yang terkena bencana alam, panti asuhan yatim piatu secara langsung, cepat dan tepat setelah melalui proses penilaian secara cermat.

Mustahiq produktif adalah mustahiq yang diberi zakat, infaq dan shodaqoh untuk kepentingan modal usaha dalam NU'preneur. Karena itu besaran barang atau uang yang diberikan kepada mustahiq ini berbeda dengan barang atau uang yang diberikan kepada mustahiq konsumtif. Karena untuk kepentingan modal usaha, maka barang atau uang yang diberikan dihitung berdasarkan besarnya modal usaha yang dibutuhkan, namun sebelumnya dilakukan beberapa penilaian secara detail untuk menentukan berapa dan siapa yang berhak menerima dengan melibatkan jaringan NU cabang Jombang. Pemberian kepada mustahiq produktif ini, diharapkan bisa meningkatkan kemampaun mustahiq, sehingga bisa berkembang dan, untuk selanjutnya bisa menjadi muzakki atau munfiq bagi masyarakat miskin (mustahiq) lainnya. Proses inilah yang akan menjawab persoalan kemiskinan yang terjadi di masyarakat secara kongkrit. Dari sini, zakat bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan. Mustahiq produktif ini antara lain: pedagang kecil, petani kecil, peternak, pemuda kreatif dan lain-lain.

Sedangkan mustahiq untuk peningkatan kapasitas adalah mustahiq yang diberi dana zakat, nifaq dan shodaqoh dalam NU'smart, untuk meningkatkan kemampuan, misalnya melalui beasiswa sekolah bagi anak-anak miskin dan pemberian uang saku (bisyaroh) untuk guru sekolah atau ngaji terutama yang berada di wilayah-wilayah dimana mereka sulit mengakses sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Penyaluran kepada Musatahiq tipe ini merupakan investasi sosial jangka panjang yang manfaatnya bisa dirasakan setelah proses pendidikan anak selesai, dan seorang anak menjadi kader yang berdaya kreatif tinggi untuk kelangsungan kehidupan mendatang.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites