Lazis-NU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama’) Jombang adalah lembaga yang berada dibawah Pengurus Cabang NU Jombang dan disahkan keberadaannya oleh Pengurus Cabang NU Jombang. Untuk kepengurusan masa khidmat 2007-2012, pengurus Lazis-NU disahkan melalui surat ketetapan Pengurus Cabang NU Jombang no. 39/A.II/PC/L-12/XII/2007
Dan diperbarui melalu Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu melalu SK PC NU NO: 546/A.11/PC/L-12/XII/2014 Tanggal 17 Desember 2014 / 25 Shafar 1436 H
Lazis-NU adalah lembaga grant making (penggalian dana) yang berupa zakat dan shodaqoh dari masyarakat yang bertujuan atau bervisi “Untuk Menciptakan Masyarakat Yang Sejahtera, Adil dan, Mandiri”.
Menjadi lembaga terpercaya artinya Lazis-NU bercita-cita menjadi lembaga pengelola zakat dan shodaqoh yang amanah, bekerja secara profesional dan bertanggungjawab secara langsung kepada muzakki dan mushdiq (pemberi zakat dan shodaqoh) yang menyalurkan zakat dan shodaqohnya kepada Lazis-NU, serta kepada masyarakat luas.
Adapun masyarakat yang sejahtera, adil dan mandiri yang dimaksud adalah masyarakat yang terpenuhi kebutuhan dasarnya serta tidak lagi tergantung pada kekuatan yang ada disekitarnya, sehingga memiliki kemampaun untuk terlibat dalam menentukan pembuatan keputusan-keputusan di masyarakat.
Zakat adalah kewajiban yang berbasis agama (religion base obligation charity), dimana pengelolaan dana ini di lingkungan NU belum dilakukan secara baik. Padahal dana ini cukup besar, karena setiap orang kaya diwajibkan membantu orang miskin dengan membayar dana ini. Pembayaran ini digunakan untuk membersihkan harta mereka. Disamping itu, penyaluran dana selama ini belum maksimal, sehingga tidak bisa turut serta menyelesaikan masalah kemiskinan struktural. Karena itu, dengan pengelolaan yang baik, dana ini bisa mengurangi kemiskinan.
Nilai-nilai/Prinsip-prinsip
- Amanah (accountable)
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
- Moderate
- Keadilan gender
- Keseimbangan
Visi
Menjadi Lembaga Terpercaya Untuk Menciptakan Masyarakat Yang Sejahtera, Adil dan, Mandiri
Dan diperbarui melalu Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu melalu SK PC NU NO: 546/A.11/PC/L-12/XII/2014 Tanggal 17 Desember 2014 / 25 Shafar 1436 H
Lazis-NU adalah lembaga grant making (penggalian dana) yang berupa zakat dan shodaqoh dari masyarakat yang bertujuan atau bervisi “Untuk Menciptakan Masyarakat Yang Sejahtera, Adil dan, Mandiri”.
Menjadi lembaga terpercaya artinya Lazis-NU bercita-cita menjadi lembaga pengelola zakat dan shodaqoh yang amanah, bekerja secara profesional dan bertanggungjawab secara langsung kepada muzakki dan mushdiq (pemberi zakat dan shodaqoh) yang menyalurkan zakat dan shodaqohnya kepada Lazis-NU, serta kepada masyarakat luas.
Adapun masyarakat yang sejahtera, adil dan mandiri yang dimaksud adalah masyarakat yang terpenuhi kebutuhan dasarnya serta tidak lagi tergantung pada kekuatan yang ada disekitarnya, sehingga memiliki kemampaun untuk terlibat dalam menentukan pembuatan keputusan-keputusan di masyarakat.
Zakat adalah kewajiban yang berbasis agama (religion base obligation charity), dimana pengelolaan dana ini di lingkungan NU belum dilakukan secara baik. Padahal dana ini cukup besar, karena setiap orang kaya diwajibkan membantu orang miskin dengan membayar dana ini. Pembayaran ini digunakan untuk membersihkan harta mereka. Disamping itu, penyaluran dana selama ini belum maksimal, sehingga tidak bisa turut serta menyelesaikan masalah kemiskinan struktural. Karena itu, dengan pengelolaan yang baik, dana ini bisa mengurangi kemiskinan.
Nilai-nilai/Prinsip-prinsip
- Amanah (accountable)
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
- Moderate
- Keadilan gender
- Keseimbangan
Visi
Menjadi Lembaga Terpercaya Untuk Menciptakan Masyarakat Yang Sejahtera, Adil dan, Mandiri